Korupsi Proyek Gerobak UMKM, Pengusaha Perkaya Diri Sendiri Rp 10 M
Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, didakwa memperkaya
diri sendiri sebesar Rp 10 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan gerobak
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Proyek pengadaan itu dilakukan di lingkungan Kementerian Perdagangan
(Kemendag) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Bambang
melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain
yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Bambang Widianto sebesar Rp
10.661.395.300,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa
(29/4/2025).
Selain diri sendiri, Bambang juga disebut memperkaya pejabat Kemendag yang
menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) 2018, Putu Indra Wijaya, sebesar Rp
17.135.000.000.
Kemudian, memperkaya pelaksana PPK tahun 2019, Bunaya Priambudi, sebesar Rp
1.969.000.000, pelaksana lapangan Mahsur Rp 1.236.000.000, dan Didi Kusuma
Rp 200 juta.
Anggota kelompok kerja (Pokja) pengadaan, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham
Akbar, masing-masing sebesar Rp 680 juta, serta Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan (PHP), Muryadi Nugroho, Rp 30 juta.
Lalu, staf Bagian Keuangan Setditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN)
Kemendag, Wenang Agus Priyono, Rp 10 juta, Muslim Rp 550 juta, dan Yusuf
Purnama Rp 147.200.000.
Selanjutnya, Ketua Tim Pokja II, Yusmito, Rp 400 juta, Beni Susanto Rp 65
juta, Dennita Aritonang Rp 116.500.000, Direktur dan Komisaris PT Dian
Pratama, Sri Rahayu dan Intan Pardede, masing-masing Rp 236,8 juta.
Pria bernama Seno sebesar Rp 10 juta dan Wasito Rp 25 juta.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan
keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Bambang bersama-sama Mahsur, Didi, Putu,
dan Bunaya melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan
suap.
Jaksa menyebut, Bambang bersama Mahsur dan Didi menemui Putu serta Bunaya.
Mereka meminta pekerjaan pengadaan gerobak UMKM itu diberikan kepada
mereka.
Pertemuan dan komunikasi pun dilakukan untuk mengatur lelang sehingga
perusahaan yang dibawa Bambang menjadi pemenang tender.
“Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu
Indra Wijaya dan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya
Priambudi,” ujar jaksa.
Karena perbuatannya, jaksa mendakwa Bambang dan Mahsur dengan Pasal 2 Ayat
(1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus untuk Bambang, ia juga didakwa melakukan pencucian uang sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/29/17485931/korupsi-proyek-gerobak-umkm-pengusaha-perkaya-diri-sendiri-rp-10-m
No comments:
Post a Comment