Korupsi Rp210 Juta, Eks Kades Sukabumi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,
Ajang Sihabuddin (57) divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun
anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta. Uang tersebut diketahui digunakan
untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye saat mencalonkan diri kembali
sebagai kepala desa.
Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada
Selasa (8/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 2
tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan.
"Untuk saat ini telah dilakukan sidang vonis di PN Tipikor Bandung di
mana berdasarkan hasil vonis saudara Kades Ajang Sihabuddin terbukti
bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 KUHP putusan 1
tahun 6 bulan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi,
Agus Yuliana Indra Santoso kepada detikJabar, Rabu (9/4/2025).
Selain putusan pidana penjara, Ajang juga dikenakan denda sebesar Rp50
juta atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. Tak hanya itu,
Ajang juga diwajibkan memberikan uang pengganti sebesar Rp.141.192.053
subsider 8 bulan.
Agus mengatakan, dari total kerugian negara sebesar Rp210 juta, sebagian
uang sudah dikembalikan oleh terdakwa. Selama persidangan, kata dia, Agus
mengakui perbuatannya.
"Yang jelas, hasil korupsi ini dipakai untuk keperluan pribadi, salah
satunya buat kampanye kepala desa," ujarnya.
Terkait vonis tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa
sudah menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Saat ini,
Sihabudin masih menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Sekedar informasi, kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber
dari APBN itu dilaporkan terjadi di kantor Desa Citamiang, Kecamatan
Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada 13 April 2020 lalu dengan total
kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053.
Copas dari
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7861027/korupsi-rp210-juta-eks-kades-sukabumi-divonis-1-tahun-6-bulan
No comments:
Post a Comment