Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) berhasil menangkap tersangka Aidi
Akhyar (38) yang merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi
penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten
Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Ia ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh di tempat persembunyiannya di Kuta Binjei, Aceh Timur pada Selasa
(8/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan terkait penangkapan
DPO kasus tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah tersebut.
Dimana, penangkapan terhadap terhadap tersangka dilakukan oleh petugas
setelah seminggu sebelumnya mereka mendapat laporan dari masyarakat tentang
posisi tersangka.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kejari
Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan di lokasi yang diduga tempat
tersangka bersembunyi.
Selain melakukan pemantauan, Tim Tabur juga mengikuti tersangka dan
berhasil mengamankan Aidi Akhyar di Kuta Binjei Aceh Timur dan langsung
membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.
"Setelah tim memastikan bahwa ia memang benar pelaku, tim langsung
melakukan penangkapan kemarin malam," kata Ali saat ditemui di ruang
kerjanya.
Saat ditangkap sendiri kata Ali, tersangka tidak melakukan perlawanan dan
kooperatif dengan petugas.
Saat ini sendiri kata Ali, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Aceh Jaya
untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin sebelumnya telah
ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten
Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 12.607.479.500
sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18
ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak penuhi tiga kali panggilan penyidik
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, sebelumnya, tersangka
telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan
Negeri Aceh Jaya
Namun, Tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Lantaran tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan
upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.
Karenanya, pihaknya mengimbau kepada DPO yang lain nya agar segera
menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri
terdekat.
"Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,"
pungkasnya
Copas dari https://aceh.tribunnews.com/2025/04/09/dpo-dugaan-korupsi-penerbitan-redistribusi-sertifikat-tanah-di-aceh-jaya-ditangkap?page=all
No comments:
Post a Comment