Koruptor Bumi Perkemahan Terima Vonis -->
Jum'at 11 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 11 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koruptor Bumi Perkemahan Terima Vonis

Wednesday, April 2, 2025 | April 02, 2025 WIB | 31 Views Last Updated 2025-04-02T05:20:55Z

korupsi Bumi Perkemahan

Para Terdakwa Korupsi Bumi Perkemahan Mbuhung Manggarai Barat Divonis 1 hingga 6 Tahun Penjara

 

Sebanyak lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, divonis hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun enam bulan. 

Lima terdakwa itu ialah Anselmus Anias, Ferdinandus Jegambut, Isidorus Leonardi Gambut, Petrus Danggut, dan Yustinus Terang. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan, majelis hakim menjatuhi pidana paling berat kepada Anselmus Anias. 

"Terdakwa Anselmus Anias pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50 juta, Subs 3 (tiga) bulan kurungan," jelas Agung, Selasa (1/4/2025). 

Sementara itu, lanjut Agung, empat terdakwa lainnya divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Diketahui tindak pidana korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 223 Juta lebih. Adapun anggaran paket pekerjaan pembangunan fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tahun anggaran 2021 itu sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA Dinas PKO Manggarai Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp 732 juta lebih.

Ada lima paket pekerjaan proyek Sarpras Pramuka itu, di antaranya pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga posko sekretariat.

Pembangunan Sarpras tersebut berkaitan dengan rencana Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT tahun 2022.

Copas dari https://flores.tribunnews.com/2025/04/02/para-terdakwa-korupsi-bumi-perkemahan-mbuhung-manggarai-barat-divonis-1-hingga-6-tahun-penjara


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update