Sebanyak lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan
prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan
Komodo Kabupaten Manggarai Barat, divonis hukuman penjara antara 1 hingga
2 tahun enam bulan.
Lima terdakwa itu ialah Anselmus Anias, Ferdinandus Jegambut, Isidorus
Leonardi Gambut, Petrus Danggut, dan Yustinus Terang. Sidang pembacaan
putusan tersebut digelar di
Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat,
Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan, majelis hakim menjatuhi
pidana paling berat kepada Anselmus Anias.
"Terdakwa Anselmus Anias pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)
bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50 juta,
Subs 3 (tiga) bulan kurungan," jelas Agung, Selasa (1/4/2025).
Sementara itu, lanjut Agung, empat terdakwa lainnya divonis penjara
selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Diketahui tindak pidana korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 223 Juta lebih. Adapun anggaran
paket pekerjaan pembangunan fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka
Mbuhung tahun anggaran 2021 itu sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA Dinas
PKO Manggarai Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp 732 juta lebih.
Ada lima paket pekerjaan proyek Sarpras Pramuka itu, di antaranya
pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga
posko sekretariat.
Pembangunan Sarpras tersebut berkaitan dengan rencana Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT tahun 2022.
Copas dari
https://flores.tribunnews.com/2025/04/02/para-terdakwa-korupsi-bumi-perkemahan-mbuhung-manggarai-barat-divonis-1-hingga-6-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment