Korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau - SIHT
Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mulai menyusun surat dakwaan untuk
empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil
tembakau (SIHT) sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Target kami, tanggal 8 April 2025 kasus dugaan korupsi SIHT dengan empat
tersangka tersebut bisa dilimpahkan ke Tipikor Semarang," kata Kepala
Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Jumat.
Adapun konstruksi surat dakwaannya, kata dia, untuk keempat tersangka
sama, sedangkan yang membedakan peran dari masing-masing tersangka.
Sedangkan pasal yang disangkakan juga sama, namun dari masing-masing
tersangka ada yang disertai penyertaan juncto.
Untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut, setelah menetapkan
tambahan dua tersangka baru pada 4 Maret 2025, yakni RKHA selaku Kepala
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus
dan SK merupakan pemborong pekerjaan kembali memeriksa sejumlah saksi.
Sementara dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan, yakni berinisial
HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan semua
tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah
padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terdapat dugaan
tindak pidana korupsi.
Dalam proyek tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan
pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain, yakni
berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga
satuan Rp93.500.
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai
proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.
Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara.
Sedangkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor
31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copas dari
https://jateng.antaranews.com/berita/576289/kejari-kudus-siapkan-dakwaan-untuk-empat-tersangka-korupsi-siht
No comments:
Post a Comment