Ketua DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan DRK, Ketua DPRD Kota
Banjar, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran
Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017-2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Banjar, Senin
(21/4/2025), DRK langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari
ke depan.
"Penetapan tersangka DRK pada Rabu (16/4/2025) setelah dilakukan ekspos.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli,
dan juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Hari ini telah
dilaksanakan pemeriksaan," ujar Kepala Kejari Kota Banjar Sri Hariyanto
dalam keterangan tertulisnya.
Sri menjelaskan, DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan
kesewenang-wenangan/melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua
DPRD Kota Banjar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan
dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun
2017-2021.
"Kerugian negara setelah dilakukan pemeriksaan sebesar Rp 3.523.950.000.
Dugaan berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada
anggaran sekretariat DPRD kota Banjar 2017-2021," ungkapnya.
Dalam keterangan tertulis Kejari Kota Banjar dijelaskan, kerugian yang
dimaksud terjadi dalam waktu 2017-2021. Kenaikan tunjangan pada tahun 2020
terjadi dua kali. Padahal diketahui tahun 2020-2021, Indonesia sedang
pandemi Covid-19.
Namun di tengah kondisi tersebut, tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota
Banjar justru memiliki niat dan menginginkan adanya kenaikan tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Proses
pengusulannya dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, pada 2017 tersangka DRK selaku Ketua DPRD tidak segera
melakukan penyesuaian terhadap perwal dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini
mengakibatkan pembayaran tunjangan perumahan berserta sarana dan prasarana
yang seharusnya tidak dibayarkan, justru hal tersebut terus berlangsung
dalam kurun waktu 15 bulan.
"Saksi yang diperiksa 64 orang dengan dokumen penyitaan hampir 200
dokumen," ungkap Sri Hariyanto.
Sri Hariyanto menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dan tidak menutup
kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Copas dari
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7879256/ketua-dprd-kota-banjar-jadi-tersangka-dugaan-korupsi
No comments:
Post a Comment