Korupsi Mantan Karyawan Bank BUMN di Bali juga Terjerat Kasus Penggelapan
Deretan kasus hukum yang membelit Sayu Putu Rina Dewi, 36,
mantan karyawan bank BUMN di Jembrana, Bali terus
bertambah.
Selain menjadi tersangka dalam perkara korupsi, wanita
juga ini kembali dijerat dengan
dugaan penggelapan dana nasabah. Kini, total ada tiga
perkara hukum yang menjeratnya.
Sayu Rina sebelumnya telah divonis 1 tahun 3 bulan dalam kasus
penggelapan mobil pada Desember 2024.
Tak berhenti di situ, kini ia juga harus menjalani proses hukum atas
kasus penggelapan dana pelunasan utang nasabah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi
Pranata mengatakan, berkas kasus penggelapan tersebut sudah dinyatakan P21
alias berkas sudah lengkap.
Penyidik Polres Jembrana pun telah melakukan pelimpahan tahap dua, atau
melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jembrana.
“Berkasnya sudah lengkap dan tahap dua juga sudah kami terima,” ujar Adi,
kemarin.
Kasus penggelapan ini bermula saat Sayu Rina, yang saat itu masih bekerja
sebagai pegawai di sebuah bank, menerima transfer pelunasan utang dari
seorang nasabah.
Uang sebesar Rp 33,5 juta dikirim secara bertahap
ke rekening teman tersangka, atas permintaan Sayu. Dengan dalih
agar tak terlacak audit.
Sayangnya, pelunasan itu tak pernah sampai ke bank. Pada April 2024,
nasabah justru ditagih pembayaran angsuran yang sudah jatuh tempo selama
empat bulan.
Saat dikonfirmasi, barulah terungkap bahwa uang pelunasan itu digunakan
Sayu Rina untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utangnya sendiri.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Sayu Rina dengan Pasal 374 KUHP tentang
Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kasus ini masuk kategori pidana umum, bukan tindak pidana korupsi,
karena uang yang digelapkan berasal dari nasabah,” jelas Adi.
Selain dua kasus penggelapan, Sayu Rina juga telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7
miliar.
Modus yang digunakan yakni penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),
manipulasi saldo tabungan, kredit fiktif, hingga penggelapan uang angsuran
dan pelunasan pinjaman.
Saat proses penyelidikan, Sayu Rina sempat mengembalikan sebagian dana
sebesar Rp 202 juta dari uang pribadinya. Namun, sisa kerugian negara yang
belum dikembalikan masih mencapai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus korupsi ini, ia dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, Pasal 8,
dan Pasal 9, jo Pasal 18 UU yang sama
Copas dari
https://radarbuleleng.jawapos.com/hukum-kriminal/2165895280/bukan-hanya-korupsi-mantan-karyawan-bank-bumn-di-bali-juga-terjerat-kasus-penggelapan?page=1
No comments:
Post a Comment