Korupsi KUR -->
Minggu 20 Apr 2025

Notification

×
Minggu, 20 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi KUR

Thursday, April 10, 2025 | April 10, 2025 WIB | 36 Views Last Updated 2025-04-10T09:05:53Z

 


Kejari Padang tetapkan satu tersangka korupsi dana KUR (Video)

Baca Juga :Korupsi PMI

Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Padang, pada Kamis (10/4).

Kepala Kejari Padang Aliansyah mengatakan tersangka yang ditetapkan oleh pihaknya untuk saat ini satu orang berinisial UA dengan jenis kelamin perempuan.

"Setelah melakukan penyelidikan serta penyidikan, hari ini akhirnya ditetapkan status UA sebagai tersangka," kata Aliansyah saat menggelar jumpa pers didampingi para Kepala Seksi dan tim penyidik.

Ia mengatakan tersangka UA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut Aliansyah menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan setelah menyandangkan status tersangka terhadap UA.

"Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk dua puluh hari ke depan, sembari menunggu penyidik melengkapi berkas," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kejari Padang akan mengusut tuntas kasus yang berkaitan dengan bank "pelat merah" tersebut, jika ada pihak-pihak lain yang terlibat maka akan dijerat secara hukum.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri menceritakan jika kasus dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR yang sedang ditangani itu terjadi dalam rentang waktu 2022-2023.

Tersangka UA diduga selaku calo yang secara aktif telah menggalang serta merekrut 51 debitur untuk mengakses KUR di bank.

"Tersangka meyakinkan para debitur bahwa kredit akan dicicil olehnya, dan ia sendiri yang bertanggungjawab dalam proses pengurusan. Jika nanti dana cair maka debitur dijanjikan imbalan," katanya.

Yuli Andri menjelaskan bahwa tersangka menyiapkan seluruh persyaratan fiktif berupa usaha, izin usaha, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tambahan.

Aksi yang dilakukan oleh tersangka itu diduga kuat melibatkan orang lain dari pihak internal Bank, namun kejaksaan sampai saat ini masih fokus terhadap peran tersangka UA.

Ketika kredit sudah cair selanjutnya UA langsung menguasai buku serta saldo rekening para debitur dengan besaran masing-masingnya berkisar antara Rp30 juta sampai Rp100 juta.

"Dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan tersangka kendalikan dan ambil alih dari debitur," katanya.

Perbuatan gelap itu akhirnya terbongkar ketika pinjaman-pinjaman tersebut menunggak pada rentang waktu Januari hingga Juli 2024.

Menurut Yuli Andri perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,9 miliar, sesuai dengan hasil penghitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Kerugian negara muncul karena mengingat status bank pemberi kredit itu merupakan BUMN yang notabene adalah milik negara.

Copas dari https://sumbar.antaranews.com/berita/671769/kejari-padang-tetapkan-satu-tersangka-korupsi-dana-kur-video


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update