Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan
tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas
Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Padang, pada Kamis
(10/4).
Kepala Kejari Padang Aliansyah mengatakan tersangka yang ditetapkan oleh
pihaknya untuk saat ini satu orang berinisial UA dengan jenis kelamin
perempuan.
"Setelah melakukan penyelidikan serta penyidikan, hari ini akhirnya
ditetapkan status UA sebagai tersangka," kata Aliansyah saat menggelar jumpa
pers didampingi para Kepala Seksi dan tim penyidik.
Ia mengatakan tersangka UA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar
pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Lebih lanjut Aliansyah menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan
penahanan setelah menyandangkan status tersangka terhadap UA.
"Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk dua puluh hari ke depan, sembari menunggu penyidik melengkapi berkas," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Padang akan mengusut tuntas kasus yang berkaitan dengan bank "pelat merah" tersebut, jika ada pihak-pihak lain yang terlibat maka akan dijerat secara hukum.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri
menceritakan jika kasus dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR yang
sedang ditangani itu terjadi dalam rentang waktu 2022-2023.
Tersangka UA diduga selaku calo yang secara aktif telah menggalang serta
merekrut 51 debitur untuk mengakses KUR di bank.
"Tersangka meyakinkan para debitur bahwa kredit akan dicicil olehnya, dan
ia sendiri yang bertanggungjawab dalam proses pengurusan. Jika nanti dana
cair maka debitur dijanjikan imbalan," katanya.
Yuli Andri menjelaskan bahwa tersangka menyiapkan seluruh persyaratan
fiktif berupa usaha, izin usaha, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
tambahan.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka itu diduga kuat melibatkan orang lain
dari pihak internal Bank, namun kejaksaan sampai saat ini masih fokus
terhadap peran tersangka UA.
Ketika kredit sudah cair selanjutnya UA langsung menguasai buku serta saldo
rekening para debitur dengan besaran masing-masingnya berkisar antara Rp30
juta sampai Rp100 juta.
"Dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan tersangka kendalikan
dan ambil alih dari debitur," katanya.
Perbuatan gelap itu akhirnya terbongkar ketika pinjaman-pinjaman tersebut
menunggak pada rentang waktu Januari hingga Juli 2024.
Menurut Yuli Andri perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara lebih
dari Rp1,9 miliar, sesuai dengan hasil penghitungan dari auditor Kejaksaan
Tinggi Sumbar.
Kerugian negara muncul karena mengingat status bank pemberi kredit itu merupakan BUMN yang notabene adalah milik negara.
Copas dari
https://sumbar.antaranews.com/berita/671769/kejari-padang-tetapkan-satu-tersangka-korupsi-dana-kur-video
No comments:
Post a Comment