Korupsi Rp1,3 M, Pimpinan Pemasaran Bank Sumut Ditahan
Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015, ZR
(44), ditahan aparat kepolisian pada 17 April 2025. Dia diduga terlibat
kasus korupsi penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut
yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Penahanan ZR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Penetapan
Tersangka Nomor: Print 01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.
"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka pada 17 April 2025 terkait tindak
korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit
pada Bank Sumut Tahun 2015," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, Jumat (18/4/2025).
Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan penyidik pada bidang tindak
pidana khusus, Tersangka ZR bersama-sama dengan Terdakwa S (tahap
penuntutan) diduga melakukan penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank
Sumut di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp1.332.585.554 berdasarkan Laporan perhitungan kerugian keuangan negara
yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik pada 3 Desember 2024,"
urainya.
Hasan Afif menambahkan tersangka ZR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
II B Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung sejak 17 April 2025 - 6 Mei
2025.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana," bebernya.
Copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250418123711-12-1220082/korupsi-rp13-m-pimpinan-pemasaran-bank-sumut-ditahan
No comments:
Post a Comment