Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masih Buron, Kejati NTB Didesak Sidangkan Secara In Absentia
Tersangka korupsi rehabilitasi gedung UPT
Embarkasi Haji Lombok Whisnu Selamet Basuki masih buron. Sampai
saat ini, belum juga disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum Abdurrazak yang sudah divonis inkrah, Denny Nur Indra
mendorong Kejati NTB untuk segera menyidangkan Selamet
Basuki secara in absentia. ”Harus disidang, apa yang ditunggu lagi sama
jaksa. Kami minta segera disidangkan,” kata Denny, Jumat (18/4).
Menurutnya, belum disidangkan Selamet Basuki merugikan kliennya. Sebab,
kliennya tidak bisa melayangkan upaya hukum lain. ”Kami akan layangkan PK
(Peninjauan Kembali) atas perkara tersebut,” ujarnya.
Berkas PK itu sudah disiapkan. Tetapi, belum bisa dimasukkan ke
pengadilan. ”Saya harus menunggu hasil persidangan dari tersangka Selamet
Basuki dulu,” ungkapnya.
Kasus tersebut sudah cukup lama. Sampai sekarang, Selamet Basuki belum
juga ditemukan. ”Jika jaksa tetap ngotot harus menunggu Selamet Basuki
ditangkap terlebih dahulu, bakal lama proses upaya hukum yang akan
dijalankan,” kata Denny
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, sejauh ini
JPU belum merencanakan melakukan sidang in absentia terhadap Selamet
Basuki. ”Sepertinya kita sidangkan setelah dilakukan penangkapan,” kata
Efrien.
Jaksa masih memburu Selamet Basuki. Bahkan, Kejati NTB sudah mengeluarkan
penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). ”Kami juga sudah mencekal
tersangka,” ujarnya.
Dasar jaksa belum merencanakan sidang in absentia terhadap Selamet Basuki
terkendala pada berkas. Salah satunya, Selamet Basuki belum
diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. ”Itu menjadi kendalanya,”
kata dia.
Kejati NTB tetap berupaya menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi
tunggakan. “Kami juga tidak mau kasus ini menjadi catatan setiap
tahunnya,” kata dia.
Diketahui, pada kasus yang menjerat tiga orang ini merugikan negara Rp
2,65 miliar. Kerugian negara ini keluar setelah dilakukan
perhitungan oleh BPKP NTB. Nilai ini muncul dari kelebihan pembayaran atas
kurangnya volume pekerjaan.
Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17
miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi gedung Mina
Rp 235,95 juta, rehabilitasi gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi
gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp28,6
juta.
Copas dari
https://lombokpost.jawapos.com/hukrim/1505899166/tersangka-korupsi-proyek-asrama-haji-lombok-masih-buron-kejati-ntb-didesak-sidangkan-secara-in-absentia?page=2
No comments:
Post a Comment