Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi Proyek Gerbang Rumdis, Negara Rugi Rp3,8 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati
Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah
dinas bupati. Proyek senilai Rp6,8 miliar itu diduga merugikan keuangan
negara hingga Rp3,8 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wiajaya, menjelaskan
bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah
melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pada kegiatan tersebut.
Armen menambahkan, pekerjaan dalam proyek itu juga tidak sesuai dengan
perencanaan awal.
“Seharusnya, proyek tersebut menonjolkan nilai seni yang hanya bisa
dikerjakan oleh seniman, bukan sekadar pekerjaan fisik biasa,” ujar Armen
kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Proyek Sarat Masalah, 36 Saksi Sudah Diperiksa
Kasus ini mencuat dari proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan
Bupati Lampung Timur yang menggunakan anggaran tahun 2022. Dalam proses
penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi untuk
mendalami indikasi korupsi pada proyek tersebut.
“Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini dilakukan untuk mengungkap alur
pelaksanaan proyek serta siapa saja pihak yang terlibat,” jelas Armen.
Selain Dawam Rahardjo, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya
sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan
proyek yang diduga sarat penyimpangan itu.
ASN Pejabat PPK Terseret
Tiga tersangka lainnya yakni AC alias AGS, Direktur perusahaan penyedia
jasa dalam proyek tersebut; SS alias SPM, Direktur perusahaan konsultan
pengawas; serta seorang ASN berinisial MDR yang juga menjabat sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik
menilai telah ada cukup bukti untuk menetapkan keempat orang ini sebagai
tersangka,” tegas Armen.
Saat ini, Kejati Lampung tengah melanjutkan proses hukum dengan mendalami
peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang
turut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah
tersebut.
Copas dari
https://www.liputan6.com/regional/read/5998388/modus-mantan-bupati-lampung-timur-korupsi-proyek-gerbang-rumdis-negara-rugi-rp38-miliar?page=3
No comments:
Post a Comment