Polda Sulut tahan tersangka korupsi dana hibah
Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menahan HA yang
merupakan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Kamis
sekitar pukul 15.30 Wita, terkait dugaan korupsi dana hibah pemerintah
provinsi, .
Mengenakan rompi oranye dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya, HA
diantarkan menuju ke ruang tahanan yang berada di bagian belakang Mapolda
Sulut.
HA hanya memilih diam, tidak mengucapkan sepatah kata pun.
HA ditahan Mapolda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim
penyidik Polda Sulut.
Dia menjadi salah satu dari lima orang yang diduga menyebabkan kerugian
negara sekitar Rp8,9 miliar, dalam kasus dugaan korupsi hibah pemerintah
provinsi kepada Sinode GMIM pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Sebelumnya, HA mendatangi Mapolda Sulut, sekitar pukul 10.30 Wita,
didampingi tim pengacaranya, langsung menuju ke ruangan penyidik untuk
diperiksa dalam status sebagai tersangka.
Penasihat hukum HA, Janes Palilingan mewakili kliennya mengatakan,
menghormati semua proses hukum yang dijalankan oleh Polda Sulut, sebagai
penghormatan kepada supremasi hukum.
"Sebagai penasihat hukum, langkah awal yang sudah kami lakukan yaitu
memohon pada tanggal 11 April 2025, untuk penundaan pemeriksaan nanti 23
April 2025, namun diikuti dengan pemanggilan kedua untuk hadir tanggal 17
April saat ini," kata Palilingan.
Dia mengatakan, pola dan mekanisme kewenangan penyidik adalah bagian
daripada aturan yang berlaku.
"Kondisi yang berlangsung dalam hal ini, secara kooperatif, klien kami
telah ikuti, tidak ada yang tak kami respon, secara pribadi saya miris
dengan keadaan ini," katanya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan langkah hukum, yakni
praperadilan untuk menguji semua tahapan dalam proses hukum
tersebut.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/4778517/polda-sulut-tahan-tersangka-korupsi-dana-hibah?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category
No comments:
Post a Comment