Korupsi Dana Hibah Gereja -->
Jum'at 25 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 25 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Hibah Gereja

Tuesday, April 8, 2025 | April 08, 2025 WIB | 55 Views Last Updated 2025-04-08T05:20:30Z

Korupsi Dana Hibah Gereja

Korupsi Dana Hibah Gereja, Pendeta dan Empat Pejabat Jadi Tersangka

 

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kini memasuki fase baru. Setelah dilakukan penyelidikan sejak Oktober 2024, Polda Sulut akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Pengumuman mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie di Markas Polda Sulut yang terletak di Jalan Bethesda, Kota Manado, Sulut, pada hari Senin, 7 April 2025.

Kapolda Sulut menjelaskan, dasar hukum untuk penyelidikan kasus ini dan penetapan tersangka mengacu pada beberapa dokumen resmi, termasuk Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT yang tertanggal 12 November 2024.

"Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES 33/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024," jelasnya.

Selanjutnya, terdapat juga Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/1//RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus yang tertanggal 13 Januari 2025. Kapolda Sulut menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan lokasi di Provinsi Sulut, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon.

"Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan diduga disalahgunakan dan digunakan tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukannya," ujar Roycke Harrie Langie.

Negara Rugi Rp8,9 Miliar

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi penganggaran dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan dana hibah secara ilegal.

Baca Juga :Koruptor Kades

Kapolda Sulut menambahkan, "Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi."

Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Jefri R Korengkeng (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut 2018--2019), Asiano Gemmy Kawatu (Asisten III Setdaprov Sulut, Pj Sekprov Sulut 2022), Freidy Kaligis (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut 2021-2024), Steve Kepel (Sekretaris Daerah Provinsi Sulut 2022--2025), dan Pendeta Hein Arina (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolda Sulut menyampaikan, "Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar."

Baca Juga :Korupsi PON

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. "Polda Sulut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan dana publik ini," tutup Kapolda Sulut.

Copas dari https://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-dana-hibah-gereja-satu-pendeta-dan-empat-pejabat-jadi-tersangka-371154-mvk.html?page=2


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update