Kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa
(GMIM) kini memasuki fase baru. Setelah dilakukan penyelidikan sejak Oktober
2024, Polda Sulut akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak
pidana korupsi.
Kapolda Sulut menjelaskan, dasar hukum untuk penyelidikan kasus ini dan
penetapan tersangka mengacu pada beberapa dokumen resmi, termasuk Laporan
Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT yang tertanggal 12
November 2024.
"Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES 33/2024/Dit
Reskrimsus, tanggal 13 November 2024," jelasnya.
Selanjutnya, terdapat juga Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor:
SP.Sidik/1//RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus yang tertanggal 13 Januari 2025.
Kapolda Sulut menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023,
dengan lokasi di Provinsi Sulut, khususnya di Kota Manado dan Kota
Tomohon.
"Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan
keagamaan diduga disalahgunakan dan digunakan tidak sesuai dengan prosedur
dan peruntukannya," ujar Roycke Harrie Langie.
Negara Rugi Rp8,9 Miliar
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh
para tersangka meliputi penganggaran dana hibah yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan penggunaan dana hibah secara ilegal.
Kapolda Sulut menambahkan, "Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah
dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau
korporasi."
Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini,
yaitu Jefri R Korengkeng (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Sulut 2018--2019), Asiano Gemmy Kawatu (Asisten III Setdaprov Sulut, Pj
Sekprov Sulut 2022), Freidy Kaligis (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda
Provinsi Sulut 2021-2024), Steve Kepel (Sekretaris Daerah Provinsi Sulut
2022--2025), dan Pendeta Hein Arina (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode
GMIM).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolda Sulut menyampaikan, "Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda
antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar."
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi sejumlah pihak
lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. "Polda Sulut berkomitmen untuk
mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan dana publik ini," tutup Kapolda Sulut.
Copas dari
https://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-dana-hibah-gereja-satu-pendeta-dan-empat-pejabat-jadi-tersangka-371154-mvk.html?page=2
No comments:
Post a Comment