Korupsi Aset PT KAI -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Aset PT KAI

Saturday, April 19, 2025 | April 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-19T08:09:03Z

Korupsi Aset PT KAI
 

Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar


Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan atau RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan RS diduga secara melawan hukum menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.

"RS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis (17/4/2025)," kata Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4).

Rizza menyebut RS mangkir tanpa alasan yang sah dari panggilan resmi penyidik Kejari Medan. Kemudian Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan RS.

Menurutnya selama proses penyidikan, RS tidak hanya mangkir dari panggilan, tetapi juga menghalangi proses hukum. Wanita itu bahkan mengusir petugas saat hendak melakukan pengukuran aset yang dikuasainya.

"Tindakan RS merupakan perlawanan terhadap penegakan hukum. Namun kami tetap bertindak profesional, menjunjung HAM, dan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka," ungkap Rizza.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara akibat perbuatan RS mencapai Rp21.911.000.000," papar Rizza.

Copas  dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250419120421-12-1220284/kejari-medan-tangkap-tersangka-korupsi-aset-pt-kai-rp219-miliar

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update