Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan
atau RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT
Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan RS diduga secara
melawan hukum menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa
lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.
"RS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor:
TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis (17/4/2025)," kata Mochamad Ali
Rizza, Sabtu (19/4).
Rizza menyebut RS mangkir tanpa alasan yang sah dari panggilan resmi
penyidik Kejari Medan. Kemudian Kejari Medan menerbitkan surat perintah
penangkapan RS.
Menurutnya selama proses penyidikan, RS tidak hanya mangkir dari
panggilan, tetapi juga menghalangi proses hukum. Wanita itu bahkan
mengusir petugas saat hendak melakukan pengukuran aset yang
dikuasainya.
"Tindakan RS merupakan perlawanan terhadap penegakan hukum. Namun kami
tetap bertindak profesional, menjunjung HAM, dan memberikan hak
pendampingan hukum kepada tersangka," ungkap Rizza.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15
jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian
negara akibat perbuatan RS mencapai Rp21.911.000.000," papar Rizza.
Copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250419120421-12-1220284/kejari-medan-tangkap-tersangka-korupsi-aset-pt-kai-rp219-miliar
No comments:
Post a Comment