Perintangan Kasus Korupsi
Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai
ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga
pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor
crude palm oil (CPO).
Selain, Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan
Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan.
“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan
di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar
dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sementara, Marcella sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan
Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025).
Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor
21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penangkapan hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus
dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga
korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas
Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka
dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait
kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar
Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
(Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara,
Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan
Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor
CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan
Ali Muhtarom selaku anggota.
Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap
Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya
untuk penanganan perkara ini.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali
Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO
divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2025/04/22/02375291/direktur-jak-tv-langsung-ditahan-usai-jadi-tersangka-perintangan-kasus
No comments:
Post a Comment