KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Dinas -->
Selasa 15 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 15 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

Friday, March 7, 2025 | March 07, 2025 WIB | 41 Views Last Updated 2025-03-07T14:44:16Z

Koruptor Rumah Dinas, Sekjen DPR

Koruptor Rumah Dinas - Sekjen DPR 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan. Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," tuturnya.

Perlu diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.

Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI. 

Copas dari https://nasional.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120451/breaking-news-kpk-tetapkan-sekjen-dpr-tersangka-korupsi-pengadaan-rumah-dinas

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update