Koruptor Rumah Dinas - Sekjen DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris
Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan
kawan-kawan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto,
Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan.
Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan
negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara oleh BPKP," tuturnya.
Perlu diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra
Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali
ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang
Sekretariat Jenderal DPR RI.
Copas dari
https://nasional.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120451/breaking-news-kpk-tetapkan-sekjen-dpr-tersangka-korupsi-pengadaan-rumah-dinas
No comments:
Post a Comment