Sekdes Cikahuripan Sukabumi Diduga Korupsi Dana Desa dan BLT Diadili di Tipikor Bandung
Kasus korupsi dana desa yang dilakukan tersangka Moh Agus alias
Agung, eks Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit,
Kabupaten Sukabumi segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, Agung ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam
pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp349 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, perkara korupsi ini terkait
penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran
2021-2023.
“Iya, pada Jumat (21/3), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,
penuntut umum telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan
barang bukti dari Polres Sukabumi Kota, dalam kasus dugaan penyalahgunaan
DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tahun
anggaran 2021-2023,” kata Wawan dalam keterangannya, Sabtu
(22/3/2025).
Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum,
Agus Gunawan. Pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, dilanjutkan
dengan penahanan tersangka.
“Tersangka atas nama Moh. Agung alias Agung resmi ditahan di Rumah
Tahanan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Maret 2025
hingga 9 April 2025,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Sukabumi memastikan akan terus mengawal kasus ini agar
proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi
sorotan publik, akibat penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan
untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap
persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.
Penyalahgunaan Penyaluran BLT
Terpisah, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh
Tajudin menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Cikahuripan ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran
dana desa (ADD) dan penyaluran BLT Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik.
Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap. Hari
ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah melakukan tahap dua, yaitu
penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” jelas Abduh.
Tersangka kemudian dibawa dari Cibadak ke Lapas Kebonwaru, Bandung,
dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Berdasarkan hasil
penyelidikan, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 349 juta
dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran
2021-2023.
“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan
pribadi, termasuk beberapa kegiatan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar desa,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati
dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku. Kasus ini
menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan
bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi
kepentingan masyarakat.
“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan
para kepala desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa maupun
bantuan hibah dari pemerintah. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain
yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” terang dia.
Copas dari https://www.liputan6.com/regional/read/5972294/sekdes-cikahuripan-sukabumi-diduga-korupsi-dana-desa-dan-blt-diadili-di-tipikor-bandung?page=2
No comments:
Post a Comment