Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan barang bukti uang senilai Rp 565
miliar terkait kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri
Perdagangan, Tom Lembong, Selasa (25/2/2025).
Kejakasaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar dalam
kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa uang yang disita merupakan hasil
pengembalian dari 9 tersangka dari pihak swasta.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Perdagangan
dengan mengeluarkan izin persetujuan impor dengan dalih pemenuhan stok
gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia
sedang surplus gula.
Copas dari https://www.kompas.tv/regional/576510/kejagung-sita-uang-rp-565-m-kasus-korupsi-impor-gula-tom-lembong
No comments:
Post a Comment