Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan korupsi
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang
yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 3,9 miliar. Dalam kasus itu, dua
pelaku berinisial PAP dan FW ditangkap. Keduanya merupakan
kakak-beradik.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto mengemukakan kasus
korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021. Saat itu pemerintah melaksanakan
program pemberian KUR melalui BRI Cabang Pasar Kembang, Solo..
PAP adalah mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang yang pernah bertugas
mencari calon debitur. Adapun FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring
debitur.
"Dalam pelaksanaan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang
itu, total didapat 396 orang nasabah dengan dana yang dikucurkan senilai Rp
9.691.900.661," kata Susanto kepada wartawan di Solo, Kamis, 27 Februari
2025.
Kasus kredit fiktif itu terungkap dari kecurigaan pihak bank yang
kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Solo. Dari hasil penyelidikan,
ternyata benar bahwa dari jumlah debitur tersebut, 271 di antaranya fiktif.
“Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku
tersebut berjumlah Rp.3.991.450.511,” kata dia.
Modus kedua pelaku yakni dengan bekerja sama merekayasa data dan dokumen
pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan
nasabah. “Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha
tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah
yang diiming-imingi motor," tutur dia.
Ia menjelaskan calon nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain
untuk pengajuan utang. Setelah kredit yang tersebut cair, orang tersebut
mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW yang kemudian
dibagi dengan PAP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku langsung ditahan selama 20 hari
ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Solo tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena ada satu
orang lagi yang bertugas sebagai perantara.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami juga
berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari
tersangka,” katanya.
Copas dari https://www.tempo.co/hukum/kejari-solo-ungkap-kasus-korupsi-kur-fiktif-yang-rugikan-negara-rp-3-9-miliar-2-pelaku-ditangkap-1213153
No comments:
Post a Comment