Korupsi adalah tindak pidana yang
dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan
pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan
demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi.
Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan
penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar
administrasi.
Beberapa contoh
korupsi:
· Political bribery,
yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif
· Election fraud, yaitu
korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum
· Corrupt campaign
practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara
· Mercenary corruption,
yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu
melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak
dini.
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap
Nurkholidah Lubis
alias NL (49) selaku mantan Kepala MAN 3 Medan, Selasa (9/1/2024)
petang.
Selain Nurkholidah Lubis, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap
Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3
Medan Tahun 2023.
Penahanan tersebut dilakukan, usai Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan
menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap
2 orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA
2022/2023,” kata Simon.
“Dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 480.550.000,
dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh tersangka NL diantaranya untuk
kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang
digunakan untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, sambung Simon, berdasarkan audit dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai Rp 311.996.000
atau Rp311 juta lebih.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan di tempat yang
berbeda.
“Untuk tersangka NL, kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan
Kelas IIA Medan. Sementara untuk tersangka PS, dilakukan penahanan di
Rutan Tanjung Gusta Medan, masing-masing selama 20 hari kedepan,”
pungkasnya.
Copas dari
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2024/01/09/176529/kejari_medan_tahan_mantan_kepala_man_3_medan_nurkholidah_lubis_dan_rekanan_parsaulian_siregar/
No comments:
Post a Comment