Kota Pompa Kota Maling Sosialisasi Perda Kota Medan terkait penyesuaian
tarif parkir
yang tampak dilakukan melalui spanduk-spanduk yang terpasang pada beberapa
titik di Kota Medan, ditanggapi Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar
Lubis.
Iswar mengatakan, pihaknya akan meminta agar spanduk-spanduk tersebut
dapat segera diturunkan.
“Saya sudah cek semua kemarin, ternyata spanduk-spanduk ini dibuat oleh
para pengawas kita di lapangan. Saya sampaikan itu kemarin Perdanya boleh
disosialisasikan, tapi bukan untuk diberlakukan. Untuk itu spanduknya akan
kita minta untuk diturunkan,” ucap Iswar, Jumat (5/1/2024).
Iswar pun mengaku tidak menyalahkan pihak pengawas yang memasang spanduk
tersebut. Sebaliknya, ia berterimakasih karena para pengawas di lapangan
telah berinisiatif untuk turut menyosialisasikan Perda tersebut.
“Berarti mereka (pengawas) ini peduli terhadap perda yang akan datang.
Hanya saja mungkin kebijakan mereka masih ada sedikit mis (kekeliruan),
sebab secara teknis (Perdanya) belum diberlakukan. Perdanya memang sudah
disahkan, tetapi itu ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah kota
terkait kapan itu akan diberlakukan,” ujarnya.
Iswar menjelaskan, untuk menerapkan Perda tersebut, pihaknya membutuhkan
juknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Wali Kota Medan. Artinya
selama Perwal tersebut belum diterbitkan, maka kenaikan tarif parkir
tersebut belum bisa diberlakukan.
“Memang ada perda kita yang baru sebagaimana disampaikan pak wali
kemarin, ada perda kita yang akan berlaku 2024 termasuk saya sampaikan
tadi di dalamnya ada soal (sanksi) derek, termasuk juga ada tentang
(sanksi) kenaikan tarif parkir. Tetapi kapan ini dilaksanakan? Itu kita
menunggu petunjuk berupa SK wali kota (Perwal) sebagai juknis. Sementara
sampai hari ini belum ada juknisnya, termasuk kapan mulai diberlakukan dan
lain-lain,” katanya.
Oleh sebab itu, Iswar pun menegaskan kepada setiap Juru Parkir (Jukir) di
Kota Medan untuk tetap memberlakukan tarif parkir yang lama, yakni Rp2.000
untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
“Untuk jukir, jangan coba-coba minta retribusi parkir dengan tarif yang
disebut-sebut tadi, yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda
empat. Sebab tarif itu belum berlaku, dan belum tahu kapan akan berlaku.
Kepada masyarakat, silakan tetap membayar retribusi parkir sesuai yang
berlaku saat ini, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk
kendaraan roda empat,” tegasnya.
Iswar menuturkan, sejatinya tarif parkir tepi jalan di Kota Medan memang
terbilang kecil sebagai kota besar. Pasalnya, kota-kota besar lainnya di
Indonesia seperti Bandung, Surabaya, dan Semarang telah menetapkan tarif
parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara, tarif parkir
roda empat di Kota Medan masih di angka Rp3.000.
“Tapi Bapak Wali Kota Medan juga bukan hanya berpikir dari sisi
pendapatan, melainkan juga dari sisi inflasi. Jadi kami pikir ini pasti
akan ada nanti kebijakan berikutnya, perda yang yang sudah disahkan hari
ini akan ada juknisnya, termasuk terkait kapan mulai diberlakukan. Setelah
(juknis) itu keluar, barulah Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi
kembali,” tuturnya.
Terkait adanya sejumlah masukan agar kenaikan tarif parkir sebaiknya
hanya diberlakukan di tengah kota atau di kawasan-kawasan inti
pemerintahan dan pertokoan serta pusat perbelanjaan, Iswar mengaku bahwa
Pemko Medan akan mempertimbangkan masukan tersebut.
Copas dari
https://sumutpos.jawapos.com/metropolis/05/01/2024/kadishub-akan-copot-spanduk-tarif-parkir-baru/
No comments:
Post a Comment