Pelipat Suara
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pekerja pelipat kertas surat suara di gudang logistik KPU Medan,
akhirnya menerima upahnya, Jumat malam (26/1/2024). Ketua KPU Mdan Mutia
Atiqah menegaskan keterlambatan pembayaran upah disebabkan pergantian
bendahara.
Sebelumnya, pekerja pelipat surat suara yang didominasi emak-emak ini
demo dan bertahan di gudang logistik KPU, Jalan Komodor Laut Yos
Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Mereka menuntut upah mereka
yang belum dibayarkan.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menegaskan bahwa upah para pekerja
akan diberikan sesuai pemberitahuan yang ditempel di gerbang gudang
pada Jumat (26/1/2024). Keterlambatan pembayaran upah pekerja pelipat
kertas surat suara terjadi karena adanya pergantian bendahara KPU
Medan.
"KPU Kota Medan terjadi pergantian bendahara sehingga harus mendeteksi
lagi tanda tangan terus anggarannya belum keluar karena prosedural,"
ucap Mutia Atiqah, Jumat (26/1/2024).
Hal tersebut memaksa penandatanganan bendahara yang lama diganti
dengan bendahara yang baru. Dia pun menegaskan upah akan dibayar
sesuai tanggal yang tertera.
"Tapi prinsipnya hanya masalah administrasi saja yang belum
terselesaikan dari sistem bukan dari KPU yang memperlambat,"
Sementara itu, salah satua pekerja Irma Suryani menyatakan bahwa para
pekerja mendapatkan upah dari KPU Medan pada malam hari setelah
menunggu sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00 malam.
"Ini sudah pada dibayarkan. Perjuangan hari ini sangat melelahkan," ucap
Irma.
copas dari https://sumut.inews.id/berita/upah-pekerja-pelipat-suara-molor-kpu-medan-ada-pergantian-bendahara/all
No comments:
Post a Comment