Eks Kadin PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Kasus Korupsi IPAL
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, SY ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kejari Kota Blitar, Selasa (3/6). SY diduga terlibat dalam kasus
korupsi DAK fisik senilai Rp 1,4 miliar pada tahun anggaran 2022.
Saat menjabat sebagai Kadin PUPR, SY diduga berperan sebagai pengguna
anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun
saat itu, SY sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1
Juni 2025.
Tak hanya SY, penyidik Kejari Kota Blitar juga menetapkan empat tersangka
lain dalam kasus tersebut yaitu, TK, AW, MH, dan HK, yang masing-masing
merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek.
"Kami menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal,
dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun anggaran 2022 di Kota Blitar,"
kata Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin kepada wartawan, Rabu
(4/6/2025).
SY diduga turut membuat surat keputusan PUPR Kota Blitar tentang
pembentukan dan penunjukan tim pelaksana swakelola kelompok swadaya
masyarakat (TPS-KSM) tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan. Terakhir,
SY juga diduga tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas
kesesuaian penilaian hasil pekerjaan.
"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan. Ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," jelasnya.
Menurut Baringin, dua tersangka yaitu, AW dan HK tidak hadir saat dipanggil dalam pemeriksaan. Sedang tiga tersangka termasuk SY langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar. Untuk dua orang yang tidak hadir akan kami jadwalkan ulang, sesuai ketentuan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Blitar mengamankan 2 tersangka kasus dugaan korupsi DAK fisik tahun anggaran 2022. Mereka diduga membuat laporan fiktif dalam paket pembangunan fisik senilai sekitar Rp 1,4 miliar untuk pembangunan IPAL dan sebagainya.
Dua tersangka itu adalah GTH dan MJ yang merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL) pemberdayaan dan teknis.
copas dari
https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7947570/eks-kadin-pupr-kota-blitar-jadi-tersangka-kasus-korupsi-ipal
No comments:
Post a Comment