Korupsi IPAL -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi IPAL

Wednesday, June 4, 2025 | June 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T03:59:08Z

 

Eks Kadin PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Kasus Korupsi IPAL



Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, SY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Blitar, Selasa (3/6). SY diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK fisik senilai Rp 1,4 miliar pada tahun anggaran 2022.

Saat menjabat sebagai Kadin PUPR, SY diduga berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun saat itu, SY sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025.

Tak hanya SY, penyidik Kejari Kota Blitar juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu, TK, AW, MH, dan HK, yang masing-masing merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek.

"Kami menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan tahun anggaran 2022 di Kota Blitar," kata Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Baringin menyebut, SY diduga melakukan penyelewengan saat proyek pembangunan fisik itu sedang berjalan. Seperti menunjuk langsung tenaga fasilitator lapangan tanpa melalui proses seleksi terbuka. Penetapan lokasi pembangunan pekerjaan fisik diduga didasarkan usulan tanpa dilakukan seleksi lokasi partisipatif yang dilakukan oleh tim pemetaan sanitasi.

SY diduga turut membuat surat keputusan PUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukan tim pelaksana swakelola kelompok swadaya masyarakat (TPS-KSM) tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan. Terakhir, SY juga diduga tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan.

"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan. Ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," jelasnya.

Menurut Baringin, dua tersangka yaitu, AW dan HK tidak hadir saat dipanggil dalam pemeriksaan. Sedang tiga tersangka termasuk SY langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar. Untuk dua orang yang tidak hadir akan kami jadwalkan ulang, sesuai ketentuan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Blitar mengamankan 2 tersangka kasus dugaan korupsi DAK fisik tahun anggaran 2022. Mereka diduga membuat laporan fiktif dalam paket pembangunan fisik senilai sekitar Rp 1,4 miliar untuk pembangunan IPAL dan sebagainya.

Dua tersangka itu adalah GTH dan MJ yang merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL) pemberdayaan dan teknis.


copas dari https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7947570/eks-kadin-pupr-kota-blitar-jadi-tersangka-kasus-korupsi-ipal


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update