Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur TVRI Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan mantan Direktur
Umum TVRI tahun 2023 menjadi tersangka kasus Korupsi pembangunan gedung TVRI
Kepri.
Kasidik Kejati Kepri, Yongki Arvius mengatakan, tersangka kasus korupsi
yang baru ditetapkan yakni berinisial M dari hasil pengembangan kasus
korupsi gedung TVRI sebelumnya.
“Sebelumnya kami telah menetapkan tiga tersangka. Saat ini dari hasil
pengembangan ada satu tersangka lain berinisial M,” kata Yongki, Selasa 10
Juni 2025.
Ia menyebut, tersangka M berperan dalam perencanaan pembangunan dan ada
indikasi penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek.
“Tersangka M dikenakan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,”
ucapnya.
Saat ini, mantan Direktur Utama TVRI tahun 2023 yang ditetapkan sebagai
tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Keri Tahun 2022 bertepatan peringatan Harkordia Tahun 2024, Senin 9 Desember.
Ketiga tersangka adalah HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya dan DO selaku
PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun
2022.
Selain keduanya, Kejati Kepri juga menetapkan AT selaku pihak swasta yang
turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan
Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan
Perencana dan PT Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Copas dari https://ulasan.co/korupsi-tvri/
No comments:
Post a Comment