Bermain Judi Online dengan Uang Korupsi, Manajer Pegadaian Syariah Batam Ditahan
Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam,
berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ironisnya uang hasil korupsi
tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan R menyalahgunakan jabatannya sebagai manajer non-gadai untuk mencairkan kredit fiktif dengan menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," kata Ketut, Rabu, 21 Mei 2025
Menurut dia tindakan kriminal ini dilakukan R secara individu tanpa melibatkan pegawai Pegadaian lainnya. Dana yang berhasil dikuras diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah. Hendri Kremer/HK
Copas dari
https://www.metrotvnews.com/read/NxGCGXJ4-bermain-judi-online-dengan-uang-korupsi-manajer-pegadaian-syariah-batam-ditahan
No comments:
Post a Comment