Korupsi Tunjangan Perumahan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Tunjangan Perumahan

Thursday, May 15, 2025 | May 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T03:18:34Z

 

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjutan dari laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

"Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu)," ujar Nu Sricahyawijaya.

Nur menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data-data sebagaimana laporan pengaduan. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Namun, Nur belum  menyebutkan nama-nama yang sudah dipanggil oleh penyidik Kejati Jabar.

"Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan," kata Nur.

Hasil Pemeriksaan BPK RI

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) mengungkapkan, belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022.

Perinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp 1 miliar pertahun.

Adapun jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp 500 juta-700 juta per unit.

PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam laporan pengaduan, PPPI merujuk pada fakta yang diperolehnya, menduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan dalam belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP Penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara.

PPPI juga mengungkap beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan kepada Kejati Jabar. Pertama, penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.

Kemudian formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Poin ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sementara poin keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik. (mar5/jpnn)

copas dari https://jabar.jpnn.com/kriminal/24581/kejati-jabar-usut-dugaan-korupsi-belanja-tunjangan-perumahan-dprd-indramayu

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update