Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tengah menyelidiki dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjutan dari laporan keuangan Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur
Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
"Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten
Indramayu)," ujar Nu Sricahyawijaya.
Nur menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data-data sebagaimana
laporan pengaduan. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai
keterangannya.
Namun, Nur belum menyebutkan nama-nama yang sudah dipanggil oleh
penyidik Kejati Jabar.
"Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi untuk
siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan," kata Nur.
Hasil Pemeriksaan BPK RI
Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) mengungkapkan, belanja
tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8
miliar untuk setahun di tahun 2022.
Perinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480
juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun,
sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per
tahun.
Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya
reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp 60 juta sampai dengan Rp
80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan
menyentuh angka Rp 1 miliar pertahun.
Adapun jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan
ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah
setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota
dengan harga kisaran antara Rp 500 juta-700 juta per unit.
PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam laporan pengaduan, PPPI merujuk pada fakta yang diperolehnya, menduga
terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam peraturan
perundang-undangan dalam belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Mulai
dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP
Penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara.
PPPI juga mengungkap beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan kepada
Kejati Jabar. Pertama, penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal
yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),
sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.
Kemudian formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang
sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Poin ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara
objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah Kabupaten Indramayu.
copas dari https://jabar.jpnn.com/kriminal/24581/kejati-jabar-usut-dugaan-korupsi-belanja-tunjangan-perumahan-dprd-indramayu
No comments:
Post a Comment