Kepala UPTD Metrologi Legal Landak Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tera Ulang
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera
Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada tahun 2021 sampai
2024.SUARAPONTIANAK/SKLandak (Suara Pontianak) – Kejaksaan Negeri Landak
resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang yang terjadi di UPTD Metrologi
Legal Kabupaten Landak selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Tersangka berinisial OJ, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Metrologi Legal, ditetapkan usai penyidik Kejari Landak
memperoleh alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan dilakukan pada Selasa
(27/5/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli,
surat-surat, serta sejumlah barang bukti yang telah disita.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty
Cahyaningrum, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bentuk nyata
dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di lingkungan instansi
pelayanan publik.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/network/suarapontianak/578064/kepala-uptd-metrologi-legal-landak-jadi-tersangka-korupsi-retribusi-tera-ulang
No comments:
Post a Comment