Eks Bupati Mura-4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penertiban Izin Ditahap II
Selain mantan Bupati Musi Rawas inisial MR ditahap dua, juga ada empat
tersangka lainnya yakni Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, Kabag
Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008,
AM, dan mantan Kades Mulyoharjo, BA.
Usai diserahkan ke penuntut umum, para tersangka ditahan selama 20 hari
ke depan terhitung sejak tanggal 16 Mei-04 Juni 2025 di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan
barang bukti), penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
"Ya usai kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)
dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan
surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera disidangkan," kata Kasi
Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan, Jumat
(16/5/2025).
Vanny menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni
bersama-sama dalam melakukan penerbitan izin dan penguasaan lahan milik
negara dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.
"Jadi lima tersangka ini bersama sama melakukan penerbitan izin dan
menguasai lahan milik negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang
digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 HA di
Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.
"5.974,90 hektare lahan yang dikuasi para tersangka itu merupakan tanah
negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," sambungnya.
Kata Vanny, dari kasus ini penyidik Kejati Sumsel juga melakukan
penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 hektare, lalu juga ada dokumen
terkait dan uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM.
No comments:
Post a Comment