Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Uang Vendor Rp 5,6 Miliar Belum Dibayar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung
Madaniyah.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, kasus tersebut
bermula dari adanya beberapa vendor yang melaporkan ke Kejari Karanganyar
bahwa belum diselesaikan pembayaran padahal pembangunan masjid sudah
selesai.
Di sisi lain pencarian untuk pembayaran ke vendor sudah 100 persen.
Oleh karena itu pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk
mengetahui ada tidaknya tindak pidana korupsi.
Pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga status dari
semula penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.
"Ini sudah kita tingkatkan (dari penyelidikan menjadi penyidikan)," katanya
saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (21/5/2025) sore.
Pihak Kejari Karanganyar telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang sebagai saksi baik
itu dari vendor, dinas terkait dan PT MAM Energindo.
"Kemarin vendor-vendor yang kita mintai keterangan, kita mintai keterangan
lagi di tingkat penyidikan. Yang sudah kita periksa sebagai saksi dari
vendor ada, dari pihak dinas ada, dari PT MAM ada," terang Hartanto.
Menurutnya, pembangunan masjid itu telah selesai pada 2022 lalu.
Akan tetapi ada vendor yang baru dibayar sebagian dan ada yang belum
dibayar sama sekali.
Lanjutnya, sejauh ini yang belum dibayarkan kepada vendor sekitar total Rp 5,6 miliar. (Ais)
copas dari
https://jateng.tribunnews.com/2025/05/21/korupsi-pembangunan-masjid-agung-madaniyah-karanganyar-uang-vendor-rp-56-miliar-belum-dibayar
No comments:
Post a Comment