Kejati NTT tetapkan Dirut Jamkrida NTT tersangka dugaan korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Direktur
Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), salah satu BUMD di daerah itu,
berinisial I.I sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan
kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di
Kupang, Jumat malam mengatakan Dirut PT Jamkrida NTT itu saat ini langsung
ditahan.
“Selain Dirut PT Jamkrida, Kejati NTT juga menetapkan dua pejabat utama
lainnya yakni Direktur Operasional PT Jamkrida NTT berinisial OFM serta
Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT QMK,” katanya.
“Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk
pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana
maksud awal investasi.” ujar dia.
Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak
memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut.
PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar.
“Penahanan terhadap ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan
lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar dia.
Untuk Dirut PT Jamkrida dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida
NTT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kupang. Sementara Direktur
Operasionalnya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
III Kupang untuk jangka waktu yang sama.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/4825665/kejati-ntt-tetapkan-dirut-jamkrida-ntt-tersangka-dugaan-korupsi
No comments:
Post a Comment