Kajari Bongkar Dugaan Korupsi Rp 2,6 M di Proyek Drainase Cirebon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka
dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase
di dua kecamatan, Lemahabang dan Losari. Nilai kerugian negara dalam kasus
ini ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon itu dibiayai dari Bantuan Keuangan
Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, dengan total nilai kontrak lebih dari Rp
3,5 miliar.
“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan
tidak dilaksanakan, dan di Losari bahkan 90,57% pekerjaan fiktif,” ujar
Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (29/6/2025).
Pejabat Dinas hingga Pelaksana Proyek Terlibat
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya terlibat dalam proyek di Kecamatan
Lemahabang. Mereka adalah Kepala DPKPP sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AP, pelaksana proyek berinisial
DT, dan konsultan pengawas berinisial RSW.
Sementara empat tersangka lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari, yakni
OK, C, LM, dan T.
“Ketujuh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,”
jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus
Essadendra Aneksa.
Tim penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan
pihak lain dalam kasus korupsi proyek drainase di Kabupaten Cirebon. Para
tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
hukuman hingga 20 tahun penjara.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/jabar/2891858/kajari-bongkar-dugaan-korupsi-rp-26-m-di-proyek-drainase-cirebon
No comments:
Post a Comment