Korupsi Bibit Porang Rp 1,5 M, Eks Direktur Perumda di Jombang Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tersangka sekaligus menahan
Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari dalam perkara
korupsi kredit bibit porang tahun 2021. Perkara korupsi ini merugikan
negara Rp 1,5 miliar.
"Hari ini kami telah menetapkan F (Fadjari) sebagai tersangka dalam
pengadaan bibit porang dengan nilai kerugian negara Rp 1,5 miliar," kata
Kepala Kejari Jombang Nul Albar saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH
Wahid Hasyim, Jumat (23/5/2025) malam.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Fadjari yang memakai rompi tahanan, dikeler ke
Lapas Kelas IIB Jombang. Menurut Nul, tersangka ditahan selama 20 hari ke
depan. Pihaknya bakal segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan
tipikor.
"Karena kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang
bukti dan mengulangi perbuatannya," terangnya.
Fadjari menjabat Direktur Perumda Perkebunan Panglungan di Desa
Panglungan, Wonosalam, Jombang sejak 5 Februari 2020 sampai 2024. Kejari
Jombang menetapkannya sebagai tersangka korupsi kredit dana bergulir dari
PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar pada
2021
Kasipidsus Kejari Jombang Dody Novalita menjelaskan, penyidikan perkara
korupsi ini digelar sejak 22 Agustus 2024. Kasus ini berawal saat Perumda
Perkebunan Panglungan mendapatkan pinjaman dana bergulir dari PT Bank BPR
Jatim Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar pada 16 April 2021. Tenor
kredit ini selama 3 tahun dengan bunga 6% per tahun.
Namun, kredit tersebut menggunakan SHM kebun porang seluas 5.140 meter
persegi di Desa Sumberjo, Wonosalam, Jombang. Kebun ini milik Kepala Unit
Umum Perumda Perkebunan Panglungan, Sudjiadi. Fadjari mewakili Perumda
Perkebunan Panglungan sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan
Sudjiadi.
Ternyata kerja sama ini maupun pengajuan kredit tak pernah mendapatkan
persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal. Parahnya lagi,
Perumda Perkebunan Panglungan tidak mempunyai rencana bisnis saat
mengajukan kredit ke PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur. Rencana
bisnis baru ada untuk tahun 2022-2027.
"Permohonan kredit oleh Perumda Perkebunan Panglungan Jombang tidak
dibuat dengan benar. Analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan penyelia
kredit hanya sebatas formalitas dan tidak diperiksa dan diteliti kembali
oleh pemimpin cabang maupun komite kredit secara keahlian,"
jelasnya.
Pinjaman Rp 1,5 miliar dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur,
lanjut Dody, digunakan Perumda Perkebunan Panglungan untuk budi daya
porang. Mulai dari membeli bibit porang sekitar 33.400 tanaman, penanganan
hama, sampai perawatan tanaman porang. Namun, direksi perumda ini
melaporkan bisnis ini gagal karena serangan hama.
Bisnis budi daya porang ini, menurut Dody, juga dipaksakan oleh Perumda
Perkebunan Panglungan. Sebab berdasarkan laporan keuangan mereka, selama
ini bisnis yang menguntungkan adalah budi daya cengkeh. Ditambah lagi
penyedia bibit porang tidak sesuai perjanjian perumda dengan PT Bank BPR
Jatim Bank UMKM Jawa Timur.
"Pembelian bibit porang kepada BUMDes Sumber Makmur, CV Jowindo, Saudara
URIP dan SUTOPO, tapi dalam perjanjian dengan BPR UMKM, penyedia bibit
porang seharusnya CV Jowindo," ungkapnya.
copas dari https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7929790/korupsi-bibit-porang-rp-1-5-m-eks-direktur-perumda-di-jombang-ditahan
No comments:
Post a Comment