Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengatakan
pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat, dan
menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kejari Karanganyar pun menyimpulkan
dan menaikkan status aduan tersebut menjadi penyidikan.
"Terkait dugaan penyelewengan pengadaan alkes tahun 2023. Sementara ini
nilai pekerjaannya kurang lebih Rp 7 miliar, untuk kerugiannya sedang kami
hitung," kata Bonard saat dihubungi awak media, Jumat (16/5/2025).
Dari aduan hingga penyidikan, dia menerangkan memerlukan waktu dua
minggu. Kejari Karanganyar kemudian melakukan penggeledahan di Kantor DKK
Karanganyar siang tadi. Sejumlah dokumen dibawa untuk dijadikan sebagai
barang bukti.
"Penggeledahan kurang lebih dua jam. Tidak ada (penyegelan ruangan),
karena dokumen yang kita butuhkan sudah kita amankan. Kami khawatir barang
bukti yang dibutuhkan akan dihilangkan, sehingga kami segera melakukan
penggeledahan," jelasnya.
Selama melakukan penggeledahan selama dua jam, Kejari mengamankan
sejumlah dokumen, laptop, dan handphone. Kejari juga sudah memeriksa 14
saksi dari vendor dan pegawai dinas.
Bonard mengatakan, sudah ada nama terduga tersangka dalam kasus tersebut,
namun belum ditetapkan. Dia juga masih enggan menyebut berapa orang yang
akan ditetapkan jadi tersangka.
"Untuk terduga (tersangka) sudah ada, tapi belum kami tetapkan karena
kami masih memperbanyak alat bukti supaya jelas. Kita sudah ada alat
bukti, cuma kita mau memperjelas keterkaitan dan keterlibatannya dari
masing-masing pihak, sehingga kita tidak mau gegabah dalam menentukan
tersangkanya," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar,
Timotius Suryandi, masih irit bicara terkait hal tersebut. Dia menyatakan
masih menunggu laporan dari Kejari Karanganyar.
copas dari https://www.detik.com/jateng/berita/d-7918447/kejaksaan-selidiki-dugaan-korupsi-pengadaan-alkes-di-dinkes-karanganyar
No comments:
Post a Comment