Mantan Kepala Dispora Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, Ada Kelebihan Bayar Rp4,7 M
"Tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan direktur utama pihak ketiga dan ASN aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Jumat (16/5).
Tiga orang tersebut ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di hari yang sama pada sore. Setelah berstatus tersangka, ketiganya langsung ditahan sementara di Lapas Bulakkapal selama 20 hari.
Ryan mengatakan, meski sudah ada tiga tersangka pada kasus ini, namun proses penyidikan tetap berlanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat pada kasus ini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copasd ari
https://www.merdeka.com/peristiwa/mantan-kepala-dispora-bekasi-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-alat-olahraga-ada-kelebihan-bayar-rp47-m-409833-mvk.html
No comments:
Post a Comment