Korupsi LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset berupa tanah dan
bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka kasus
korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI).
"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang
terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek, serta dua
aset di Surabaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di
Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Asep mengatakan, berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), seluruh
aset tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai Rp 882,5 miliar.
"Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT
senilai Rp 882.546.180.000," ujar Asep.
"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit
walaupun tidak layak diberikan," katanya.
Sementara, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan
invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan
Keuangan (LK).
"PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan
peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," ujar
Asep.
KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit
tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1
miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian
fasilitas kredit oleh LPEI.
Kelimanya adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif
Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho,
dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
"Jadi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum yang akan saya
jelaskan di sini," kata Asep.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah
Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan
pada 13 Maret 2025.
Kemudian, dua direksi PT Petro Energy (PT PE), yaitu Jimmy Masrin (JM)
dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) ditahan pada 20 Maret 2025.
Keduanya ditahan selama 20 hari yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8
April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/18353011/kpk-sita-24-aset-senilai-rp-8825-miliar-terkait-kasus-korupsi-lpei
No comments:
Post a Comment