Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus (58 tahun) ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Ilyas diduga melakukan korupsi saat
menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara pada tahun 2021 lalu dan merugikan negara
Rp 1,8 miliar.
“Benar
(Kadiskominfo Sumut Ilyas jadi tersangka). Sejak kemarin ditetapkan tersangka,”
kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3).
“Belum
ditahan, sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” sambungnya.
Pengadaan Software Perpus Digital
Oppon
bilang, dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan software perpustakaan digital
SD dan SMP.
Oppon
belum membeberkan modus yang dilakukan Ilyas dalam melakukan tindakan tersebut.
“Melanggar
Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 18 subsider Pasal
3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Oppon.
Ilyas mengundurkan diri
Di
sisi lain, Ilyas juga mengajukan pensiun dari PNS.
“Surat yang kami terima, beliau itu mengajukan pensiun atas permintaan
sendiri,” kata Kepala BKD Provinsi Sumut, Sutan Lubis, saat dikonfirmasi
terpisah.
"Kalau PNS
pensiun 58 tahun, untuk yang mendudukkan eselon II sampai 60 tahun
ketentuannya," ujarnya.
Kata Sutan, surat
tersebut masih berproses.
Hingga berita ini
ditayangkan, Ilyas belum memberikan statement ke media.
Copas dari https://kumparan.com/kumparannews/kadis-kominfo-sumut-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-24kpueMlooT
No comments:
Post a Comment