Minyakita adalah merek dagang minyak goreng sawit yang dimiliki oleh
Kementerian Perdagangan. Minyakita merupakan bagian dari Program
Minyakita Kementerian Perdagangan.
Dalam tindakan tegas, pemerintah Indonesia telah mencabut izin tiga
perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait distribusi
Minyakita, minyak goreng bersubsidi.
Keputusan ini dibuat setelah ditemukan bahwa bisnis menurunkan volume
minyak goreng dalam kemasan mereka dan menjualnya dengan harga di atas
Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diharapkan langkah ini akan membuat pelaku bisnis yang mencoba mengambil
keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dihukum.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pelanggaran
tersebut ditemukan melalui inspeksi tiba-tiba (sidak) di pasar
tradisional.
Dalam sidak, ditemukan bahwa kemasan 1 liter Minyakita hanya memiliki
volume sekitar 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual produk
ini melebihi HET pemerintah, yang adalah Rp15.700 per liter, tetapi
dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu
Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari adalah ketiga perusahaan
yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Menteri Amran menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kecurangan yang
serius, terutama selama bulan Ramadan, saat kebutuhan masyarakat akan
bahan pokok meningkat.
Pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak
goreng di daerah ini dan tidak akan membiarkan pelanggaran seperti ini
terjadi.
Untuk memulai, izin usaha ketiga perusahaan tersebut telah dibekukan
dan semua produk mereka disegel.
Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim
Polri untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelanggaran aturan ini
akan diproses secara hukum. Menteri Amran mengingatkan para pelaku usaha
untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mempermainkan kebutuhan
dasar rakyat.
Copas dari
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/785740850/pemerintah-cabut-3-perusahaan-yang-terbukti-korupsi-minyakita-begini-penjelasan-kementan
No comments:
Post a Comment