Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu tersangka (ZS)
yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi
Kreatif (Kadisbudpar Ekraf) Provinsi Sumatera Utara (KPA/PPK) terkait dugaan
korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo
Rambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut Andre W Ginting menjelaskan, dugaan tindak pidana
korupsi ini berhubungan dengan pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu,
bahkan dilakukan addendum dua kali.
Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli auditor Kejati Sumut,
kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan tidak selesai tepat waktu ini
mencapai Rp 817.008.240,37.
"Penahanan dilakukan karena tim penyidik telah mengumpulkan minimal dua
alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," ujar Kasi
Penkum Kejati Sumut Andre W Ginting kepada wartawan, Selasa
(11/3/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni JP
(Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
Provinsi Sumut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), RGM (karyawan swasta
pada CV Citra Pramatra, konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV
Kenanga, rekanan).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kadisbudpar ekraf Sumut itu
ditahan selama 20 hari oleh Kejati Sumut, terhitung sejak 11 Maret 2025
hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta
Medan.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/sumut/2876697/kejati-sumut-tahan-kadisbudpar-ekraf-atas-korupsi-benteng-putri-hijau
No comments:
Post a Comment