Zumri Sulthony - Korupsi Benteng Putri Hijau
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa (11/3/2025).
Ia ditahan atas dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng
Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang tahun 2022
lalu yang tidak selesai tepat waktu dan menyelesaikan volume
pekerjaan.
Seperti apa pergerakan harta kekayaan Zumri? Berdasarkan data harta
kekayaan yang dilaporkan Zumri sejak tahun 2021 hingga 2024 lalu
berdasarkan laman resmi E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang dilihat Rabu (12/3/2025).
Disitu terlihat untuk tahun 2021 Zumri memiliki nilai kekayaan sebesar Rp
1.571.176.732 dikurangi hutang sebesar Rp.298.837.425 dan total harta
kekayaan sebesar Rp. 1.272.339.307.
Kemudian pada tahun 2022 Zumri memiliki nilai kekayaan sebesar Rp.
1.641.124.449 dikurangi utangnya sebesar Rp.206.341.443 dan total
harta kekayaan sebesar Rp. 1.434.783.006.
Pada tahun 2023, ASN yang juga Dosen Akademi Pariwisata Medan itu pun
memiliki nilai kekayaan sebesar Rp. 1.385.067.486 dikurangi utangnya sebesar
Rp.128.963.401 dan total harta kekayaan sebesar Rp. 1.256.104.085.
Lalu yang terbaru untuk tahun 2024 Zumri memiliki nilai kekayaan
sebesar Rp. 1.079.873.071 dikurangi utangnya sebesar Rp. 51.585.361
dan jumlah harta kekayaan sebesar Rp. 1.028.287.710.
Diketahui, Zumri sudah menjabat sebagai Kadisbudpar Provinsi Sumut
sejak Agustus 2021 di era Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kini Ia
harus menahan dugaan korupsi proyek tersebut dengan nilai Rp817
juta.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara
(Sumut) melalui Pj Sekdaprovsu Effendy Pohan pun menanggapi terkait
tersingkirnya Zumri. Ia mengatakan langkah hukum dari Kejatisu harus
dihormati terlebih dahulu untuk saat ini.
Copas dari
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/2375754505/ditahan-kasus-dugaan-korupsi-segini-harta-kadisbudparekraf-zumri-sulthony
No comments:
Post a Comment