Puluhan ribu pejabat penyelenggara negara belum menyetor laporan harta
kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan batasan waktu hingga 31 Maret 2025.
“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai
dengan 31 Maret 2025,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam
keterangannya di Jakarta, Jumat.
Para pejabat penyelenggara negara yang harus mengirim LHKPN itu meliputi
pejabat bidang eksekutif, pejabat bidang legislatif, pejabat bidang
yudikatif, dan pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Berdasarkan pangkalan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah
menerima 366.685 laporan LHKPN dari total 417.054 wajib lapor, atau 87,92
persen. Masih terdapat lebih dari 50 ribu pejabat penyelenggara negara yang
belum menyetor LHKPN tersebut.
Budi mengingatkan 50.369 penyelenggara negara segera membuat laporan harta
kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar dan lengkap serta
mengirim kepada KPK.
“Karena setiap pelaporan LHKPN akan diverifikasi secara administratif
sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” katanya.
Selain itu, dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di
masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di
lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam
pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan
tepat waktu,” ujarnya.
Secara rinci 87,92 persen dari total penyelenggara negara yang sudah
menyampaikan LHKPN kepada KPK, terdiri atas 296.136 pejabat bidang
eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang
yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah
(BUMN/BUMD).
Menurut dia, jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN adalah
sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif,
17.947 pejabat bidang yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Copas dari https://kaltim.antaranews.com/berita/234445/puluhan-ribu-penyelenggara-negara-belum-setor-lhkpn
No comments:
Post a Comment