Korupsi Pertamina Patra Niaga
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
(MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC)
menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan
produk kilang PT Pertamina (Persero).
Total, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak sembilan
tersangka dengan perannya masing-masing pada kasus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, Abdul Qohar menjelaskan kedua orang itu terbukti
melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga,
statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan
pemeriksaan kembali.
"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara
marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup
bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7
tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung),
Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan
tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka sebelumnya.
"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva
Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92
sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi
tidak sesuai dengan kualitas barang," katanya.
Copas dari
https://nasional.sindonews.com/read/1535369/13/total-9-tersangka-kasus-korupsi-pertamina-patra-niaga-yang-rugikan-negara-rp1937-triliun-1740614565
No comments:
Post a Comment